TABANAN, BaliGoViral.com – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2023–2025 belum sampai pada penetapan tersangka. Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengaku telah memeriksa 73 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan, penyidik kini baru mengirimkan surat permohonan bantuan ahli penghitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Perkembangan ini menunjukkan proses penanganan perkara masih bergulir. Setelah melakukan penggeledahan dan memeriksa puluhan saksi, penyidik masih harus melengkapi pembuktian, termasuk memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengatakan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sebanyak 73 orang saksi. Penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Nuriyanto, proses penyidikan kini hampir rampung. Namun, untuk tahapan penghitungan kerugian negara, penyidik telah berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dan mengirimkan surat permohonan bantuan ahli.