CANGGU, BALIGOVIRAL — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali bersama Satgas Pengawasan Orang Asing menggelar Operasi Jagratara skala besar di sepanjang koridor Canggu, Tibubeneng, dan Pererenan, Kuta Utara, pada Selasa malam.
Operasi terpadu yang melibatkan puluhan personel Imigrasi, Kepolisian, dan Satpol PP menyasar sejumlah coworking space, beach club ternama, hingga komplek vila privat yang disinyalir menjadi sarang penyalahgunaan izin tinggal.
"Kami tidak mentoleransi WNA yang menyalahgunakan visa turis untuk bekerja ilegal, membuka usaha tanpa izin resmi, atau melanggar norma ketertiban umum di Bali. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan humanis," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Barang Bukti & Temuan Lapangan
Dari hasil pemeriksaan mendadak terhadap 42 WNA di 5 titik lokasi strategis, petugas mengamankan 18 orang berkewarganegaraan Rusia, Ukraina, Australia, dan Inggris. Beberapa di antaranya terbukti mengoperasikan bisnis komersial ilegal seperti rental motor mewah tanpa izin, agen properti tak berizin, hingga instruktur kebugaran ilegal.
Seluruh WNA yang terjaring kini dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani pemeriksaan mendalam (BAP) dan terancam sanksi deportasi serta penangkalan (blacklisting) masuk wilayah Indonesia selama 6 bulan hingga seumur hidup.
💬 Suara Pembaca & Diskusi