DENPASAR, BALIGOVIRAL — Pemerintah Provinsi Bali bersama Dinas Pariwisata dan Otoritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengumumkan percepatan integrasi autogate digital untuk pembayaran Pajak Wisatawan Asing (Tourist Levy) sebesar Rp 150.000 (US$ 10).
Langkah ini diambil setelah hasil evaluasi kuartal kedua 2026 mengungkapkan bahwa sekitar 40% wisatawan asing yang mendarat di Bali belum menyelesaikan pembayaran retribusi resmi melalui aplikasi Love Bali.
Alokasi Dana untuk Pelestarian Alam & Sampah
Kepala Dinas Pariwisata Bali menegaskan bahwa seluruh pendapatan dari retribusi turis ini 100% dialokasikan untuk pengelolaan sampah terpadu, revitalisasi pura cagar budaya, serta perbaikan infrastruktur jalan pariwisata.
💬 Suara Pembaca & Diskusi