📷 Tebing karang alami di kawasan selatan Bali yang menjadi fokus perlindungan zonasi tata ruang hijau. (Foto: Dok. BaliGoViral)
RENON, BALIGOVIRAL — Menanggapi maraknya proyek komersial berskala besar di sepanjang tebing kapur pesisir Uluwatu dan Nusa Penida, Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali menggelar rapat dengar pendapat mengenai revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Salah satu poin krusial adalah usulan moratorium izin baru bagi pembangunan kelab pantai (beach club) dan resor mewah yang melakukan pemotongan tebing karang alami secara agresif.
"Bentang alam tebing kapur Bali selatan adalah benteng alami pulau ini. Eksploitasi berlebihan tanpa kajian AMDAL geologi yang mendalam berisiko memicu abrasi dan longsor masif," tegas Ketua Komisi III DPRD Bali.
TAGS TERKAIT:
#Pemprov Bali
#DPRD Bali
#Tata Ruang
#Lingkungan Hidup
#Pemerintahan
Bagaimana reaksi Anda terhadap berita ini?
💬 Suara Pembaca & Diskusi