📷 Ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar saat pembacaan tuntutan perkara narkotika. (Foto: Dok. BaliGoViral)
DENPASAR, BALIGOVIRAL — Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyelundupan narkotika golongan I lintas negara dengan terdakwa Michael Ryan (38), warga negara Australia.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU di hadapan Majelis Hakim.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.
TAGS TERKAIT:
#PN Denpasar
#Narkotika
#Hukum Bali
#Sidang Pengadilan
#Kejaksaan
Bagaimana reaksi Anda terhadap berita ini?
💬 Suara Pembaca & Diskusi