TABANAN, BaliGoViral.com – Polemik pembangunan restoran permanen dua lantai di kawasan jalur hijau Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan, semakin mengemuka setelah aktivitas pembangunan dihentikan Tim Gabungan Yustisi Pemkab Tabanan, Senin (2/11/2026). Di balik penindakan tersebut, muncul perbedaan pandangan antara pemilik bangunan, pemerintah desa, dan Desa Adat Gunung Sari mengenai dasar pembangunan restoran tersebut.

Pemilik bangunan, I Wayan Subadra, merasa keberatan dengan tindakan pemerintah. Ia mempertanyakan mengapa bangunannya menjadi sasaran penertiban, sementara menurut pengamatannya masih terdapat bangunan lain di kawasan Jatiluwih.

“Saya hanya menuntut keadilan. Kenapa hanya bangunan saya saja yang dihentikan oleh petugas,” ujar Subadra saat ditemui di lokasi.

Subadra mengaku pembangunan restoran tersebut mengacu pada pemahamannya terhadap rekomendasi moratorium yang sebelumnya disampaikan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Bangunannya termasuk salah satu dari 13 bangunan yang pernah menjadi objek sidak pansus.