TABANAN, BaliGoViral.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akhirnya menghentikan aktivitas pembangunan restoran permanen dua lantai di kawasan jalur hijau Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Penindakan dilakukan setelah pemilik bangunan, I Wayan Subadra, dinilai tidak mengindahkan sejumlah surat peringatan (SP) yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah.

Penyegelan restoran berlangsung Senin (2/11/2026) melalui operasi Tim Gabungan Yustisi Pemkab Tabanan. Bangunan yang menggunakan konstruksi baja tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang di kawasan Jatiluwih yang memiliki nilai penting bagi pelestarian lingkungan dan budaya Bali.

Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri dari Satpol PP, Polres Tabanan, Kodim 1619, unsur Dinas Pekerjaan Umum (PU), pemerintah desa, Pecalang Desa Adat Gunung Sari, serta tokoh masyarakat setempat.

Kepala Satpol PP Tabanan, I Putu Hendra Manik Astawa, menegaskan penertiban dilakukan karena pembangunan restoran tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Selain berada di kawasan jalur hijau, konstruksi bangunan menggunakan material baja yang ditanam secara permanen.